Senin, 07 Desember 2009

LARANGAN MENIKAH SATU KANTOR

LARANGAN MENIKAH SATU KANTOR

"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Satu kantor"
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan
hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa :
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara
yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah
gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai
sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan:"Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk
menikahi gadis sekantor?"

Prof.Dr.Din Syamsudin:"Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor...
Please deh...jangan gilllaa ddooong"

sumbernya dari web tetangga nih, jikalau ada nama, kejadian, tempat yang sama itu hanyalah kebetulan semata…………………………………….. tidak boleh komplain yaaaaaaaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar